Senin, 15 November 2010

Makalah Ulumul Hadits

PENDAHULUAN

Rawi menjadi bagian yang dinilai untuk shahih tidaknya suatu hadits sehingga perowi haruslah memiliki sifat sifat khusus misalnya: Bukan pendusta, Tidak banyak salahnya, Tidak kurang ketelitiannya, Bukan fasiq, Bukan orang yg banyak keraguan, Bukan ahli bid’ah.
ulama-ulama ahli hadits yang sangat jenius dan istiqomah pada masing-masing zaman, mulai dari zaman sahabat hingga zaman mudawwin mereka mencatat rawi rawi tersebut termasuk kapan lahir dan wafatnya, serta sifat sifatnya. Tidak ada perowi yang tidak tercatat dalam kitab-kitab mereka, sehingga perawi yang tidak ada dalam catatan mereka disebut perawi yang majhul, yang akan di dhaifkan kalau meriwayatkan hadits. Perawi-perawi tersebut hendaklah dikenal setidaknya oleh 2 ahli hadits pada zamannya
Mattan suatu hadits menjadi bahan penilaian juga dalam menentukan derajat hadits yang terlihat dalam siyaqul kalam (hadits) Mengandung kata-kata serampangan, rusak maknanya, buruk maksudnya dan berisi sesuatu yang hina, bertentangan dengan secara tegas dengan hadits-hadits lain yang telah jelas keshahihannya, isi hadits menunjukan kebohongan hadits itu sendiri, materi pembicaraannya sama sekali tidak menyerupai ucapan para Nabi, terlebih lagi ucapan Nabi, matan hadits lebih menyerupai ucapan para dokter atau ahli penyakit tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Proses Tranformasi Hadits
Telah dikemukakan fakta yang menunjukkan bahwa seluruh problem menyangkut hadits Nabi terletak pada pertanyaan sentral tentang status Sunnah atau Hadits Nabi yang selama dia valid merupakan sumber utama kedua hukum Islam, dan bahwa kehidupan Nabi merupakan model yang patut diikuti oleh kaum Muslim tanpa batasan waktu dan tempat. Karena alasan ini, para sahabat, bahkan selagi Nabi hidup, mulai menyebarkan pengetahuan Sunnah, dan mereka memang diperintahkan Rasul untuk berbuat demikian. Namun ini tidak berarti bahwa pintu terbuka lebar-lebar bagi siapa saja untuk meriwayatkan hadits sekalipun ia yakin tak membuat kesalahan. Nabi memperingatkan orang dengan berkata, “Jika seseorang berbohong tentang aku dengan sengaja, hendaknya ia yakin bahwa tempatnya di neraka jahanam”. Dalam hadits lain, beliau bersabda ; “Jika seseorang secara sengaja memisahkan kepadaku apa yang tidak aku katakan, hendaknya ia yakin bahwa tempatnya di neraka jahanam”.
Kritik hadis, dengan maksud menelusuri otentisitas hadis Nabi, dengan mengartikulasi hadis yang sah dan tidak, mempunyai nilai yang sangat urgen dan dibutuhkan terutama karena, pada realitanya, tidak semua hadis secara otentik berasal dari Nabi, terdapat hadis-hadis palsu (mawdlu’yang dinisbahkan kepada Nabi.


Para ahli hadits telah membahas syarat-syarat sahnya seorang rawi menerima dan menyampaikan riwayat hadits. Dalam hal ini, dibedakan antara syarat-syarat rawi hadist ketika menerima dan ketika menyampaikan riwayat hadits. Ulama pada umumnya berpendapat bahwa orang-orang kafir dan anak-anak kecil dinyatakan sah menerima hadits tetapi untuk kegiatan penyampaian hadits, riwayat mereka tidak sah. Ulama ahli hadits berbeda pendapat menilai mengenai kapan disunahkan nya mendengar hadits . sebagian ulama mengatakan bahwa disunahkan mendengarkan hadits mulai umur 20 tahun. Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah bahwa mendengar hadits tidak disyaratkan usia.saat seseorang telah mampu mendengar dan pandai menulis , maka saat itu juga disunahkan mendengarkan hadits. Bahkan menurut Al Qadli ‘Iyadl anak berumur 15 tahun pun telah sah mendengar hadits.
B. Syarat syarat Seorang Perawi
Rawi adalah periwayat hadits sedangkan sanad atau isnad adalah kumpulan dari rawi yang membentuk titian, jembatan, jalan atau sandaran sehingga hadits tersebut sampai kepada kita.
Ulama mudawwin semacam Bukhori, muslim, Nasai dsb akan mengatakan dalam haditsnya ” Hadits ini disampaikan kepada saya melalui sesorang, misalnya si A, kemudian si A berkata hadits ini disampaikan kepada saya oleh si C dan seterusnya sampai misalnya si H, kemudian si H mengatakan bahwa dia mendengar Rosulullah SAW berkata.......tentang hadits tersebut”.
Rawi menjadi bagian yang dinilai untuk shahih tidaknya suatu hadits sehingga perowi haruslah memiliki sifat2 khusus semisal: Bukan pendusta, Tidak banyak salahnya, Tidak kurang ketelitiannya, Bukan fasiq, Bukan orang yg banyak keraguan, Bukan ahli bid’ah
Syarat-syarat yang harus terpenuhi seseorang ketika menyampaikan riwayat hadits sehingga periwatannya dinyatakan sah ialah orang itu harus :

(1) Beragama Islam
(2) Baligh
(3) Berakal
(4) Tidak fasiq
(5) Tidak terdapat tingkah laku yang mengurangi atau menghilangkan kehormatan (muru’ah).
(6) Mampu menyampaikan hadits yang telah dihafalnya.
(7) Sekiranya dia memiliki catatan hadits, maka catatan itu dapat dipercaya.
(8) Mengetahui dengan baik apa yang merusakkan maksud hadits yang diriwayatkannya secara makna.

C. Cara Menerima dan Menyampaikan Hadits
Yang dimaksud dengan jalan menerima hadits ( thuruq at tahammul) adalah cara menerima hadits dengan mengambil dari syaikh dan yg dimaksud dengan bentuk penyampaian (sighatul ada) adalah lafadh lafadh yang di gunakan oleh ahli hadits dalam meriwayatkan hadits dan menyampaikan kepada muridnya misalnya dengan kata sami’tu ( سَمِعْتُ) “ aku telah mendengar “ haddatsani ( حَدَّثَنِي) “telah bercerita kepadaku” dan yg semisal dengan nya. Dalam menerima hadits tidak disyaratkan harus muslim dan baligh. Inilah pendapat yang benar , namun ketika menyampaikannya disyaratkan harus islam dan baligh. Sebagian ulama memmberikan batasan minimal umur lima tahun namun yangbenar adalah cukup batasa tamyiz atau dapat membedakan antara yang yang haq dan yang batil. Jika ia dapat memahami pembicaraan dan memberikan jawaban dan pendengaran yang benar itulah tamyiz jika tidak haditsnya ditolak.

Jalan untuk Menerima dan Menyampaikan Hadits ada delapan
1. As sama’/mendengar lafadh2 dari guru/syaikh
Contohnya: seorang guru membaca dan murid mendengarkan, baik guru membaca dari hafalan/tulisannya
2. Al Qira’ah/membaca kepada syaikh
Contohnya: seorang perowi membaca hadits kepada syaikh dan syaikh mendengarkan bacaannya dan meneliti, baik perowi yang membac atau orang lain yang membaca sedangkan syaikh mendengarkan, baik bacaan dari hafalan atau dari buku
3. Al Ijazah
Seorang syaikh mengijinkan muridnya meriwayatkan hadits atau riwayat, baik dengan ucapan atau tulisan. Contohnya : seorang syaikh mengatakan sesuatu kepada salah satu muridnya Aku ijinkan kepadamu untuk meriwayatkan dariku demikian.
4. Al Munawalah / menyerahkan
Al Munawalah di bagi menjadi dua yaitu
a). Al munawalah yang disertai ijazah yaitu tingkatanya paling tinggi diantara macam macam ijazah secara mutlak contohnya : seorang syaikh memberikan kitabnya kepada muridnya. Lalu mengatakan “ini riwayatku, maka riwayatkalah diriku” kemudian kitab itu dibiarkna dimiliki atau dipinjanm atau disalin.

b). Al Munawalah yang tidak diiringi ijazah yaitu seorang syaikh memberikan kitabnya kepada muridnya dengan hanya mengatakan “ ini adalah riwayatku” hal yang seperti ini tidak boleh diriwayatkan berdasarkan pendapat yang shahih.
5. Al Kitabah
Yaitu seorang syaikh menulis sendiri atau orang lain menulis riwayatnya kepada orang yang hadir di tempatnya. Al kitabah dibagi menjadi dua yaitu :
a). Al kitabah yang disertai Ijazah yaitu perkataan sayakh “ aku ijazahkan kepada kamu apa yang aku tulis untukmu “ dan riwayat dengan cara ini adalah shahih karena kedudukannya sama kuat dengan munawalah yang disertai aijazah .
b). Al Kitabah yang tidak disertai Ijazah yaitu syaikh menulis sebagian hadits untuk muridnya dan dikirimkan tulisan itu kepadanya, tapi tidak diperbolehkan untuk meriwayatkannya.

6. Al I’lam ( memberitahu)
Yaitu seorang syaikh memberitahu muridnya bahwa hadits ini, kitab ini adalah riwayatnya dari fulan dengan tidak disertakan ijin untuk meriwayatkan daripadanya.
7. Al Washiyyah ( mewasiati)
Yaitu seorang syaikh mewasiatkan disaat mendekati ajalnya atau dalam perjalanan, sebuah kitab yang ia wasiatkan kepada sang perawi.

8. Al Wijadah (mendapat)
Yaitu seorang perawi mendapata hadits atau kitab dengan tulisan seorang syaikh dan dia mengenal syaikh itu, sedang hadits haditsnya tidak pernah didengarakan ataupun ditulis si perawi. Al wijadah ini termasuk hadits munqhati’ karena siperawi tidak menerima sendiri dari orang yang menulisnya .




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Rawi adalah periwayat hadits sedangkan sanad atau isnad adalah kumpulan dari rawi yang membentuk titian, jembatan, jalan atau sandaran sehingga hadits tersebut sampai kepada kita.
Dalam ilmu hadits istilah yang digunakan oleh Ulama Ahli Hadits tentang proses penerimaan dan periwayatan hadits ialah tahammul al-hadits (Mengambil dan menyampaikan hadist).
Pada umumnya, ulama ahli hadits membagi tata cara penerimaan riwayat hadits ke dalam delapan macam
1) Al-Sama’ min lajzh al-syaikh (mendengar dari ucapan guru).
2) Al-Qira’ah ‘ala al-syeikh (membaca di hadapan guru)
3) Al-Ijazah (izin)
4) Al-Munawalah (pemberian)
5) Al-Kitabah (tulisan)
6) AL’I’lam (pemberitahuan)
7) Al-Washiyah (pesan)
8) Al-Wijadah

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda