Makalah Fiqih
MAKALAH
HIBAH, SADAQAH DAN HADIAH DALAM
PANDANGAN ISLAM
Di susun
untuk memenuhi tugas matakuliah Fiqih
dosenpengampu
Hj. Atiqotul ulfa, S.Pd.I
FAKULTAS AGAMA ISLAM PROGDI MU’AMALAT
UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
2011
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan atas
kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya Kami dapat menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah FIQIH yang berjudul “ HIBAH
HADIAH DAN SADAQAH DALAM PANDANGAN ISLAM “ .
Dalam
penyelesaian makalah ini penulis banyak mendapatkan bantuan dan bimbingan dari
beberapa pihak, untuk itu melalui kata pengantar ini penulis mengharapkan
kritik dan saran demi kesempurnaan
makalah ini. Dan tidak pula penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen mata
kuliah FIQIH.
Sebagai
bantuan dan dorongan serta bimbingan yang telah diberikan kepada penulis dapat
diterima dan menjadi amal sholeh dan diterima Allah sebagai sebuah kebaikan.
Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan semua pembaca pada
umumnya .
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui Nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. Zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena bagian dari rukun Islam, demikian pula sadaqah karena Islam menganjurkan untuk bersadaqah dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT.
Sadaqah bisa berupa uang, makanan,
pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, sadaqah
bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan
senyuman.
Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama Islam seperti pemberian hadiah, hibah dan sadaqah. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.
Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama Islam seperti pemberian hadiah, hibah dan sadaqah. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah
pengertian hibah?
2. Apakah hukum dan
rukun hibah?
3. Apakah
pengertian sadaqah?
4. Apakah hukum dan
rukun sadaqah?
5. Apakah
pengertian hadiah?
6. Apakah hukum dan
rukun hadiah?
7. Apakah hikmah
dari hibah dan hadiah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. HIBAH
1. Pengertian
Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan
menurut istilah Hibah ialah pemberian
sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa.
Hibah dapat disebut juga hadiah.
2. Hukum Hibah
Hukum hibah adalah mubah (boleh), sebagaimana sabda
Rasulullah SAW sebagai berikut :
Artinya : "Dari Khalid bin Adi sesungguhnya Nabi
SAW telah bersabda "siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan
tidak berlebih-Iebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan
ditolak. Karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan rizki yang diberikan
oleh Allah kepadanya". (HR. Ahmad)
3. Rukun hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
a. Pemberi hibah
b. Penerima hibah
c. Barang yang dihibahkan
d. Penyerahan
Berikut
adalah ketentuan-ketentuan hibah antara lain :
1. Hibah dapat
dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika
hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu
belum termasuk hibah.
2. Jika barang yang
dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali
kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (Ayah/Ibu) kepada anaknya.
Adapun
syarat-syarat bagi penghibah di syaratkan sebagai berikut :
1)
Penghibah memiliki apa yang dihibahkan.
2)
Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena
suatu alasan.
3)
Penghibah itu orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuanya.
4)
Penghibah itu tidak dipaksa, sebab itu akad yang
mempersyaratkan
5)
keridhaan dalam keabsahanya.
4. Syarat-Syarat Barang Yang Dihibah
Disyaratkan
barang yang akan dihibahkan sebagai berikut.
1)
Harus ada diwaktu hibah.
2)
Harus berupa harta yang bermanfaat.
3)
Milik sendiri.
4)
Barang yang dihibahkan telah diterima oleh penerima.
5)
Penerima menerima hibah atas izin pemberi hibah.
B. SHADAQAH
1. Pengertian
Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang
membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah SWT semata. Dalam kehidupan
sehari-hari biasa disebut sedekah.
2. Hukun shadaqah
Hukum shadaqah ialah sunnat, hal ini sesuai dengan
perintah Allah SWT, sebagai berikut :
ø-£|Ás?ur
!$uZøn=tã
(
¨bÎ)
©!$#
Ìøgs
úüÏ%Ïd|ÁtFßJø9$#
ÇÑÑÈ
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami,
sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah"
( Q.S. Yusuf : 88)
Allah SWT juga berfirman sebagai berikut :
4
$tBur
cqà)ÏÿZè?
wÎ)
uä!$tóÏFö/$#
Ïmô_ur
«!$#
4
$tBur
(#qà)ÏÿZè?
ô`ÏB
9öyz
¤$uqã
öNà6ös9Î)
÷LäêRr&ur
w
cqãKn=ôàè?
ÇËÐËÈ
Artinya
: “Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan
Allah. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan
diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya
(dirugikan).” ( Q.S. Al Baqarah : 272)
Sadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak
akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang telah meninggal
dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah,
ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang
tuanya". (HR. Muslim)
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama
kepada orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak
yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.
3. Rukun shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah
sebagai berikut :
a) Orang yang
memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan ( memperedarkannya )
b) Orang yang
diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada
anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena
keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c) Ijab dan qabul,
ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah
pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
d)
Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat
dijual.
Perbedaan
shadaqah dan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan
infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rizki atau karunia
Allah SWT. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar,
jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah SWT semata.
Karena
istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih
cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq shadaqah. Bershadaqah
haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau
dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan,
apalagi menyakiti hati si penerima Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan
pahala shadaqah.
Allah SWT berfirman dalam
surat AI Baqarah ayat 264 :
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#qè=ÏÜö7è? Nä3ÏG»s%y|¹ Çd`yJø9$$Î/ 3sF{$#ur É©9$%x. ß,ÏÿYã ¼ã&s!$tB uä!$sÍ Ä¨$¨Z9$# (
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya
dan menyakiti
(perasaan
di penerima) seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia
..." (QS. AI Baqarah : 264)
C. HADIAH
1. Pengertian
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang
dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW
menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian
itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.
Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : "Hendaklah kalian saling memberikan
hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " .(HR. Abu Ya'la)
2. Hukum hadiah
Hukum hadiah adalah boleh (mubah). Nabi SAW sendiripun
juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana
sabdanya:
Artinya: "Rasulullah SAW. menerima hadiah dan
beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)
3. Rukun hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan
rukun shadaqah, yaitu :
a. Orang yang
memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya.
b. Orang yang
diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c. Ijab dan qabul.
d. Barang yang
diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual.
Hikmah dan
Manfaat Sadaqah, Hibah dan Hadiah
a.
Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang
diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain.
b.
Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan
persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima.
c.
Menumbuhkan ukhuwah
Islamiyah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian
diatas , kami sebagai penulis dapat menarik kesimpulan bahwa sadaqah hukumnya
sunah dengan catatan pemberian sadaqah itu ikhlas karena ingin mendapat ridho
Allah SWT, bukan dengan niat ingin dipuji orang lain sedangkan hibah dan hadiah
hukumnya boleh dengan maksud agar terciptanya kasih sayang antar sesama manusia
terutama bagi pemberi dan penerima hadiah. Ada beberapa Hikmah yang dapat kita
ambil dari Sadaqah, Hibah dan Hadiah yaitu Sebagai pernyataan rasa syukur
kepada Allah SWT yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang
lain, berusaha ikhlas dalam setiap amal ibadah tanpa mengharap balasan dan
dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih
intim antara pemberi dan penerima. Sadaqah dan Infak sedikit berlainan namun
ada perbedaannya yaitu bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas sedangkan
infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rizki atau karunia
Allah SWT. Namun keduanya memiliki kesamaan yakni tidak menentukan kadar,
jenis, maupun jumlah dan diberikan dengan mengharap ridha Allah SWT semata.
Karena istilah sadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya maka umat Islam
lebih cenderung menganggapnya sama.
DAFTAR PUSTAKA
An Nabhani, Taqiyyudin. An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam. Darul Ummah.
Beirut cetakan IV, 1990An Nabhani, Taqiyyudin. Muqaddimah Dustur. tp. t-tp. 1963
An Nawawi. Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi Juz VII. Darul Fikr. Beirut. 1982
Az Zaibari, Amir Sa’id. Kiat Menjadi Pakar Fiqih. Gema Risalah Press. Bandung. 1998
Az Zuhaili, Wahbah. Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz II. Darul Fikr. Damaskus. 1996
Ibnu Katsir. Tafsir al Qur`an Al Azhim Juz II. Darul Ma’rifah. Beirut. Cetakan III. 1989
Ulwan, Abdullah Nasih. Hukum Zakat Dalam Pandangan Empat Mazhab. Litera Antar Nusa. Jakarta. 1985
Usman, Muhlish. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. RajaGrafindo Perkasa. Jakarta. cetakan I. 1996
Yunus, Mahmud. Al Fiqhul Wadhih Juz II. Maktabah As Sa’diyah Putra. Padang. 1936
Zallum, Abdul Qadim. Al Amwal fi Daulatil Khilafah. Darul Ilmi lil Malayin. Beirut. cetakan I, 1983
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda