Makalah Tarikh Tasyrikh
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan atas
kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya Kami dapat menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah TARIKH TASYRIKH yang berjudul “ PERKEMBANGAN
HUKUM ISLAM PADA MASA KHULAFAURASYIDIN “ .
Dalam
penyelesaian makalah ini penulis banyak mendapatkan bantuan dan bimbingan dari
beberapa pihak, untuk itu melalui kata pengantar ini penulis mengharapkan
kritik dan saran demi kesempurnaan
makalah ini. Dan tidak pula penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen mata
kuliah TARIKH TASYRIKH.
Sebagai
bantuan dan dorongan serta bimbingan yang telah diberikan kepada penulis dapat
diterima dan menjadi amal sholeh dan diterima Allah sebagai sebuah kebaikan.
Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan semua pembaca pada
umumnya .
Penulis,
DAFTAR ISI
Kata pengantar ................................................................................................ 1
Daftar isi .......................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 3
A. Latar belakang Masalah ..................................................................... 3
B. Rumusan Masalah ............................................................................ 4
BAB II
PEMBAHASAN ........................................................................................ 5
A. Keadaan tasyri’ pada masa khulafaurasyidin....................................... 5
B. Faktor penyebab
perkembangan tasyri’............................................ 6
C. Sumber sumber tasyri’...................................................................... 7
D. Contoh contoh ijtihad
para sahabat................................................... 9
BAB
III KESIMPULAN ...................................................................................... 11
PENUTUP ........................................................................................... 11
DAFTAR
PUTAKA ............................................................................................ 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Syari'at Islam selama ini telah berjalan dari masa ke masa. Syariat islam cocok untuk setiap generasi yang ada dan mampu berdialek dengan realitas kehidupan yang kompleks. Prinsip–prinsip hukumnya telah mnempengaruhi hukum dan perundang-undangan yang hidup dan berkembang. Lebih dari itu syariat islam juga berfungsi untuk menjamin keadilan, ketenangan, keharmonisan dan kemaslahatan hidup manusia dalam berbagai situasi dan kondisi kapan dan dimana saja berada.
Syari'at
Islam dalam kenyataannya telah menunjukkan bukti dan dalil kebaikan serta
kemampuannya, bila diberi ruang dan kesempatan untuk berinteraksi dalam dunia
rill. Secara objektif bangsa-bangsa lain yang bergerak dengan aturan-aturan non
muslim, telah menyaksikan keluhuran dan kesempurnaan syari'at Islam. Syari'at
Islam bersifat sangat fleksibel terhadap problematika kehidupan manusia
kontemporer sekalipun, yaitu untuk mengatur masalah-masalah kemanusiaan dan
memenuhi segala kebutuhannya meski adat istiadatnya berbeda beda.
Keadaan
tasyri' pada masa khulafaurrasyidin sangat hidup dan semarak. Beberapa
perbedaan pendapat (ikhtilaf) mulai muncul. Para sahabat khulafaurrasyidin tidak menyikapi hukum-hukum
Islam secara ideal-normatif. lepas dari konteks sosio-kulturalnya. Aspek-aspek
sosial telah menyadarkan mereka, untuk menjadi pertimbangan atas
jawaban-jawaban yang tepat dan ideal terhadap berbagai problemmatika yang
bermunculan. Interpretasi dan implementasi terhadap nash.
Permasalahan-permasalahan yang muncul ketika itu
juga berada pada sumber-sumber tasyri' serta pemahaman atas sumber tasyri' itu
sendiri. Termasuk sebab-sebab timbulnya perbedaan dikalangan para sahabat itu
sendiri antara, lain juga disebabkan oleh faktor pemahaman dari para sahabat
itu sendiri tentang seberapa dalam ilmu yang diperoleh dan dipahami dari Rasulullah.
Atas dasar itulah, studi tentang tasyri' pada masa khulafaurasyidin ini, akan
difokuskan pada beberapa pertanyaan berikut:
B. Rumusan Masalah
Bagaimana keadaan Tarikh Tasyri' pada masa
khulafaurasyidin?
Faktor apa
saja yang menyebabkan perkembangan Tarikh Tasyri'?
sumber-sumber Tasyri' pada masa khulafaurasyidin?
contoh-contoh ijtihad sahabat dalam menghadapi
permasalahan hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
A. keadaan tasyri pada masa khulafaurasyidin
Sahabat-sahabat besar dalam periode ini menafsirkan
nash-nash Hukum baik dari Alqur'an maupun al-hadits yang kemudian menjadi
pegangan untuk menafsirkan dan menjelaskan nash-nash itu. Selain itu Abu Bakar,
Umar, Usman dan Ali, juga termasuk sahabat-sahabat besar lainnya, memberikan
pula fatwa nya dalam berbagai masalah terhadap kejadian-kejadian yang tidak ada
nashnya yang jelas mengenai hal itu, yang kemudian menjadi dasar ijtihad.
Para sahabat juga dapat dikatakan sebagai musyari'
menerangkan hal dan tidak ketinggalan memberikan fatwa dalam urusan-urusan yang
tercantum secara tersurat dalam nash. Jika ini semua dihadapkan pada kita, maka
tidak sepatutnya kita merasakan keheranan, sebab mereka dalam kesehariannya
selalu bergaul dengan Nabi, sehingga mereka menyaksikan dan mengetahui asbabun
nuzul serta asbabul wurud suatu hadits melebihi pengetahuan ulama-ulama'
sesudahnya. Bahkan khulafaurasyidin bergabung dalam kelompok yang biasa diajak
bermusyawarah oleh Rasulullah Saw . Karena ini maka muncullah kepercayaan umat
kepada mereka, Memang hal seperti ini perlu diacungi jempol, tetapi bukan
berarti bahwa khulafaurasyidin memiliki wewenang mutlak untuk mengganti
syari'at yang telah diajarkan oleh nabi. Penetapan-penetapan syari'at pada
waktu itu sebagian besar hanya bersifat melanjutkan apa yang pernah diperbuat
oleh Nabi, kecuali mengenai beberapa peristiwa yang pada zaman nabi belum ada.
Pada masa
ini perkembangan Islam semakin luas ke segala arah, sehingga banyak ditemukan
kasus-kasus baru yang memerulukan pemecahan atau penyelesaian. Pada kesempatan
inilah para sahabat utama tampil sebagai muffti (konsultan) dalam masalah hukum
dengan memberikan fatwa-fatwa kepada, masyarakat, karena merekalah yang banyak
berinteraksi dengan Rasulullah Saw. Merekalah yang paling Sering mengikuti
kegiatan rasul Serta paling sering menyaksikan sebab-sebab turunnya suatu ayat
(asbabun nuzul) dan keluarnya hadits. Diantara mereka ada yang menjadi peserta
sidang dalam musyawaral musyawarah yang diselenggarakan Rasulullah SAW.
Diantara para sahabat yang bertindak sebagai mufti antara lain
1. Di Madinah : Zaid bin Tsabit, Ubai bin Kaab, Abdullah bin
Umar dan Siti Aisyah.
2. Di Makkah : Abdullah bin Abbas
3. Di Kuffah : Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Masud.
4. Di Syam : Muadz bin Jabbal dan Ubadan bin Shamir
5. Di Mesir : Abdullah bin Ammar
Pada mulanya para mufti berdomisili di Madinah, dengan berkembangnya syiar Islam, maka mereka berpencar ke daerah-daerah maupun ke kota-kota.
2. Di Makkah : Abdullah bin Abbas
3. Di Kuffah : Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Masud.
4. Di Syam : Muadz bin Jabbal dan Ubadan bin Shamir
5. Di Mesir : Abdullah bin Ammar
Pada mulanya para mufti berdomisili di Madinah, dengan berkembangnya syiar Islam, maka mereka berpencar ke daerah-daerah maupun ke kota-kota.
B. Faktor – Faktor Penyebab Perkembangan Tasyri'
Pada masa khulafaurasyidin menyampaikan pesan yang
sangat penting dalam membela dan mempertahankan agama. Mereka tidak cukup
melaksanakan dan melestarikan syari'at yang dibawa Nabi Saw, tetapi juga membentangkan
sayap dakwah Islam hingga kemancanegara. Ini untuk kali pertama syari'at Islam
khususnya fiqh berhadapan dengan berbagai persoalan baru. Misalnya masalah
seputar moral, etika, kultur, dan kemanusiaan dalam suatu masyarakat yang
sangat majemuk.
Fase ini adalah adalah fase yang paling dominan,
dalam mempengaruhi perkembangan syari'at. Wilayah-wilayah yang dibuka dan
dibebaskan saat itu memiliki perbedaan masalah kultural,tradisi situasi dan
kondisi yang menghadang para fuqaha’ dari kalangan sahabat, khususnya Abu
Bakar, Umar, Utsman dan Ali untuk memberikan suatu fatwa
Para khulafaurasyidin dengan tingkat pemahaman
yang tinggi terhadap Al Qur'an dan Sunnah, menyikapi terhadap
persoalan-persoalan yang datang dengan langsung merujuk kepada al-qur'an dan
As-Sunnah. Adakalannya mereka menemukan nash dalam al-Qur'an dan hadits secara
tersurat, tetapi juga tidak jarang mereka tidak menemukan dalam dua sumber
pokok syari'at Islam tersebut. Kondisi yang demikian ini mendorong mereka
secara paksa untuk berjuang menggali kaidah-kaidah dasar dan tujuan moral dari
berbagai tema dalam al qur’an untuk diaplikasikan terhadap persoalan baru.
Konsekuensi lain dari perluasan wilayah Islam
adalah bercampurnya orang-orang Arab dengan yang lainnya. Sebagian dari mereka banyak
yang memeluk Islam, tetapi sebagian tetap pada agama dan kepercayaan
masing-masing. Dari sini muncul suatu tuntutan untuk menetapkan hukum baru yang
mengatur hubungan orang-orang Islam dengan orang-orang non Muslim. Para fuqaha'
untuk yang kesekian kalinnya berusaha merumuskan bagaimana Islam mengatur
pluralitas hidup seperti ini. Termasuk disini adalah persoalan baru yang belum
pernah terjadi pada era kenabian disamping belum ada sumber hukum yang secara
jelas-jelas merinci hukum masalah ini
C. Sumber – sumber Tasyri' Pemakaian dan
Permasalahannya
Sumber Tasyri' pada masa ini adalah Al Qur'an,
As-sunnah dan ljtihad (termasuk didalamnya ijma' dan qiyas). Sebab pada
hakekatnya keduanya dihasilkan dari jerih payah mujtahiddin Al qur'an pada masa ini sudah dibukukan, yaitu
pada Utsman bin Afan, setelah
dipertimbangkan akan kemaslahatannya yang lebih
besar. Adapun sumber hukum Islam yang kedua adalah Hadits, yang ketika itu
belum dibukukan, sebab dikhawatirkan akan bercampur dengan al-Qur' an. Meski
demikian upaya untuk pemeliharaan tetap dilakukan.
Sehingga kebenaran riwayatnya dapat dijamin. Abu Bakar Misalnya, beliau tidak mau menerima hadits dari seseorang kecuali mendapat pengakuan dan pengetahuan dari orang lain yang terpercaya. Umar bin Khattab menuntut adanya bukti-bukti bahwa hadits tersebut datang dari Rasulullah. Demikian juga Ali bin Abi Thalib, beliau senantiasa menyumpah perawinya.
Sehingga kebenaran riwayatnya dapat dijamin. Abu Bakar Misalnya, beliau tidak mau menerima hadits dari seseorang kecuali mendapat pengakuan dan pengetahuan dari orang lain yang terpercaya. Umar bin Khattab menuntut adanya bukti-bukti bahwa hadits tersebut datang dari Rasulullah. Demikian juga Ali bin Abi Thalib, beliau senantiasa menyumpah perawinya.
Kemudian sumber hukum yang ketiga, adalah ijtihad.
Para shahabat dalam tidak selalu sama, artinya pendapat mereka kadang-kadang
berbeda. Misalnya, Ali dan ibnu Abbas berbeda pendapat dengan Umar bin Khattab
dalam masalah 'iddah. Dalam surat Al-Baqarah ayat 234 disebutkan, bahwa wanita
yang ditinggal mati oleh suaminya 'iddah-nya 4 bulan 10 hari, Kemudian, dalam
surat at-Thalaq: 4 dijelaskan bahwa wanita yang hamil, 'iddah-nya sampai dia melahirkan.
Lalu persoalannya, bagaimana kalau ada wanita
hamil dan ditinggal mati oleh suaminya menurut Ali dan Ibn Abbas 'iddah-nya
diambil yang lebih panjang diantara dua masalah tersebut. (4 bulan 10 hari dan
sampai melahirkan) sementara menurut umar, iddahnya sampai melahirkan. Juga
mengenai masalah perampok Yang betaubat. Menurut sebagian besar sahabat, bahwa
perampok yang sudah bertaubat tidak lagi dikenai sanksi hukum, sementara
menurut Urwah Bin Jubair, mereka tetap dikenai sanksi hukum dengan alasan untuk
menjaga stabilitas sosial. Dan masih banyak lagi perbedaan pendapat sahabat
lainnya dalam masalah hukum ini, Persoalan ini mudah dipahami sebab, sesuai
dengan perluasan Islam. Mereka banyak terpencar di berbagai daerah, misalnya di
Kufah, Bashrah, Syam, Mesir dan seterusnya.
Berkenaan dengan ini Ibnu Qoyyim pernah berkata
bila seseorang sahabat mengemukakan pendapat atau mengemukakan suatu hukum atau
memberikan fatwa, tentu ia telah mempunyai pengetahuan, baik yang dimiliki oleh
para sahabat maupun pengetahuan yang kita miliki. Adapun pengetahuan yang hanya
dimiliki oleh sahabat, mungkin didengar langsung dari Nabi melalui sahabat yang
lain. Pengetahuan yang hanya diketahui oleh masing-masing sahabat banyak
sekali, sehingga para sahabat tidak semua dapat meriwayatkan semua
hadits¬hadits yang didengar dari khulafaurasyidin dan sahabat-sahabat lainnya.
Walaupun Abu bakar Assiddiq selalu mendampingi Nabi, hingga nabi tidak pernah lepas dari pantauan Abu Bakar dan ia digolongkan sebagai orang yang mengetahui tentang Rasulullah SAW, tetapi hadits-hadits yang ia riwayatkan tidak lebih dari seratus hadits. Anggapan orang bahwa seorang sahabat selalu meriwayatkan suatu Hadits atau menyatakan suatu kejadian yang ia ketahui, adalah anggapan yang keliru, bahwa orang tersebut tidak mengetahui sikap dan tingkah laku para sahabat pada khulafaurasyidin. Sebab mereka sangat takut untuk meriwayatkan suatu hadits, lantaran khawatir akan menambah atau mengurangi hadits tersebut. Karena itu mereka sedikit sekali meriwayatkan dan hanya menceritakan apa yang mereka dengar dari Rasulullah, atau sabda beliau.
D. Contoh – Contoh Ijtihad Sahabat
Para sahabat dalam mencarl istimbat hukum pasti merujuk pada Al-Qur'an dan Hadits. Akan tetapi permasalahan terjadi ketika dalam dua sumber hukum ,tersebut tidak ada rujukan, sehingga para sahabat harus menggunakan penalarannya, untuk memecahkan masalah yang sedang terjadi. Contoh masalah-masalah itu diantarannya adalah:
1. Tentang iddah wanita yang sedang ditalak oleh suaminya
Kapan Iddah (waktu menunggu, dimana seorang wanita tidak boleh menikah) wanita yang ditalak suaminnya akan berakhir? Menurut Ibnu Mas'ud dan Umar bin Khattab, iddahnya berakhir ketika mandi dari haid yang ketiga sesudah talak. Pendapat Zaid bin Tsabit yang lain, wanita itu boleh menikah setelah memasuki haid ketiga. Apabila ditelusuri, ternyata istilah yang merujuk pada pengertlan quru’ dalam Firman.Allah yang artinnya "perempuan-perempuan yang ditalak menunggu tiga kali quru” (Q.S 2:228) Ibnu Mas’ud dan Umar bependapat bahwa, quru’ Itu berarti haid. Karenanya iddah wanita berakhir ketika haid yang ketiga. Zaid menafsirkan quru’ dengan bersih yang berarti bahwa iddahnya akan berakhir ketika memasuki haid yang ketiga. Ikhtilaf ini lebih jauh dapat dipahami sebab dalam bahasa arab quru’ berarti bersih dan Haid,
2. Tentang unta yang berkeliaran
Perbedaan pendapat terjadi tentang masalah unta yang berkeliaran dan tidak diketahui pemiliknya, apakah boleh diamankan seperti barang temuan lainnya, atau tidak. Ikhtilaf itu terjadi karena ada hadits yang menyebutkan bahwa unta-unta itu harus dibiarkan hingga ditemukan sendiri. ketika kondisi pemerintahan mulai goncang dan keamanan mulai tidak terjamin, Utsman berpendapat bahwa unta-unta sebaiknya diamankan, Tetapi Rasulullah melarang untuk mengamankan. Kata Utsman, karena tidak mungkin ada yang mencurinya. Namun sekarang dalam suasana melemahnya gairah keagamaan ini unta-unta harus diamankan untuk kemaslahalan, Kalau tidak ia akan dicuri orang".
Sikap Utsman ini bertentangan dengan kebijaksannan
Umar yang mengamalkan hadits Nabi tadi, Disini tampaknya Utsman menerapkan
'Illat Umar melaksarakan nash dari hadits karena adanya illat yaitu"
suasana Aman". Ketika llat itu tidak ada maka nash tidak cukup syaratnya
untuk diterapkan. Jika diamalkan maka pengamalan nash itu tidak akan mewujudkan
kemaslahalan yang merupakan tujuan utama Nash tadi.
3. Tentang Wanita yang ditinggal mati suaminya
Para fuqaha' berbeda pendapat tentang wanita yang ditinggal mati oleh suaminnya sebelum melakukan hubungan suami Istri, padahal belum juga ditentukan kadar mas kawinnya (maharnya)? Menurut lbnu Mas'ud, bahwa wanita itu berhak mengambil maskawin seperti biasa dari harta peninggalan harta suaminya seperti yang pernah terjadi pada Marwa' binti Wasyik al islamiyah di zaman Rasulullah SAW.
Ali bin abi Thalib berendapat bahwa, ketentuan
seperti itu merugikan satu pihak. Oleh karenanya, menurut Ali, Wanita itu tidak
berhak mengambil dari harta peninggalan suaminya yang belum terjadi hubungan
suami istri. "Kami tidak akan meninggalkan al-qur'an hanya karena
pernyataan orang", atau Ali. Dari sini tampak bahwa Ali telah sampai pada
penggunaan qiyas. Sebab dalam al-Qur'an tidak ada ketentuan dalam masalah ini,
yang ada adalah wanita yang ditalak suaminya yang belum melakukan hubungan
suami Istri. Rupanya Ali mengkiyaskan wanita yang ditinggal mati oleh suaminya
sebelum melakukan hubungan.
tadi dengan wanita yang ditalak oleh suaminya dalam, keadaan yang sama
tadi dengan wanita yang ditalak oleh suaminya dalam, keadaan yang sama
BAB III
KESIMPULAN
Dari
uraian pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
Perkembangan tasyri' pada masa khulafaurasyidin
sangat hidup dan semarak. Beberapa ikhtilaf mulai muncul meskipun lebih kecil
dibanding masa-masa berikutnya. Para sahabat khulafaurasyidin tidak menyikapi
hukum-hukum Islam secara ideal yang lepas dari konteks sosial, tetapi dimensi
sosial itu telah menyadarkan mereka untuk mencari jawaban-jawaban yang tepat
dan ideal terhadap berbagai problematika yang bermunculan.
Interpretasi dan implementasi terhadap nash
semisal penggunaan teori illah yang dilakukan Usman, adalah contoh rill betapa khulafaurrasyidin
secara serius berusaha memaharni tipuan-tipuan syari'at dari suatu penerapan
hukum. Sumber-sumber tasyri' pada masa sahabat besar atau Khulafaurasyidin
adalah Al Qur'an, As-Sunnah dan ijtihad termasuk di dalamnya ijma' dan qiyas.
Sebab pada hakikatnya keduanya dihasilkan dari jerih payah mujtahidin.
Pada khalifah Usman bin Affan Al-Qur'an sudah
dibukukan, setelah dipertimbangkan adanya beberapa kemaslahatan yang lebih
besar. Adapun sumber hukum Islam yang kedua, yaitu hadits belum dibukukan,
sebab dikhawatirkan akan bercampur dengan Al-Qur'an, namun upaya
pemeliharaannya tetap dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
A-Sirry, Mun'im, 1995. Sejarah Fiqh Islam Surabaya : Risalah
Gusti
Abu zahroh, Muhammad, 1999. Ushul fiqh Jakarta: pustaka Firdaus
Harjono, Anwar. 1963. Hukum Islam Keluasan dan keadilannya Jakarta: Bulan Bintang
Qordhowi, Yusuf. 1996. Hukum Zakat. Bandung: Mizan
Ali Azhar Basyir MA. Refleksi atas penyoalan Keislaman , seputar Filsafat, hukum politk. 1993. Mizan Jakarta
Alfa Fathurrahman. 1994. Ikhlishar Tarikh Tasyri' , Fakultas Tarbiyah UNISMA
As-Saayis, Syekh Muhammad Ali. 1995. Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Fiqh, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hasbi Ashidiqi. 1993. Pengantor Ilmu Fiqh, Bulan Bintang, Jakarta
M, Zuhri.1996. Hukum Islam Dalam Litas Sejarah. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abu zahroh, Muhammad, 1999. Ushul fiqh Jakarta: pustaka Firdaus
Harjono, Anwar. 1963. Hukum Islam Keluasan dan keadilannya Jakarta: Bulan Bintang
Qordhowi, Yusuf. 1996. Hukum Zakat. Bandung: Mizan
Ali Azhar Basyir MA. Refleksi atas penyoalan Keislaman , seputar Filsafat, hukum politk. 1993. Mizan Jakarta
Alfa Fathurrahman. 1994. Ikhlishar Tarikh Tasyri' , Fakultas Tarbiyah UNISMA
As-Saayis, Syekh Muhammad Ali. 1995. Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Fiqh, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hasbi Ashidiqi. 1993. Pengantor Ilmu Fiqh, Bulan Bintang, Jakarta
M, Zuhri.1996. Hukum Islam Dalam Litas Sejarah. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
1 Komentar:
artikel bagus bro...
salam kenal dari http://artikelkomplit2011.blogspot.com
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda