Jumat, 09 Desember 2011

Makalah Fiqih


MAKALAH
HIBAH, SADAQAH DAN HADIAH DALAM PANDANGAN ISLAM
Di susun untuk memenuhi tugas matakuliah Fiqih
dosenpengampu Hj. Atiqotul ulfa, S.Pd.I









FAKULTAS AGAMA ISLAM PROGDI MU’AMALAT
UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
2011


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya Kami dapat  menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah FIQIH yang berjudul HIBAH HADIAH DAN SADAQAH DALAM PANDANGAN ISLAM “ .
 Dalam penyelesaian makalah ini penulis banyak mendapatkan bantuan dan bimbingan dari beberapa pihak, untuk itu melalui kata pengantar ini penulis mengharapkan kritik  dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Dan tidak pula penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen mata kuliah FIQIH.
 Sebagai bantuan dan dorongan serta bimbingan yang telah diberikan kepada penulis dapat diterima dan menjadi amal sholeh dan diterima Allah sebagai sebuah kebaikan. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan semua pembaca pada umumnya .




                                                                                                Penulis,







BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah

             Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui Nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. Zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena bagian dari rukun Islam, demikian pula sadaqah karena Islam menganjurkan untuk bersadaqah dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT.
           Sadaqah bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, sadaqah bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman.
           Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama Islam seperti pemberian hadiah, hibah dan sadaqah. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.

B.      RUMUSAN MASALAH

1.      Apakah pengertian hibah?
2.      Apakah hukum dan rukun hibah?
3.      Apakah pengertian sadaqah?
4.      Apakah hukum dan rukun sadaqah?
5.      Apakah pengertian hadiah?
6.      Apakah hukum dan rukun hadiah?
7.      Apakah hikmah dari hibah dan hadiah?



BAB II

PEMBAHASAN

A.   HIBAH

1.    Pengertian
Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah Hibah ialah pemberian  sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa. Hibah dapat disebut juga hadiah.

2.    Hukum Hibah
Hukum hibah adalah mubah (boleh), sebagaimana sabda Rasulullah SAW sebagai berikut :
Artinya : "Dari Khalid bin Adi sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda "siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-Iebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya". (HR. Ahmad)

3. Rukun hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
a. Pemberi hibah
b. Penerima hibah
c. Barang yang dihibahkan
d. Penyerahan
Berikut adalah ketentuan-ketentuan hibah antara lain :
1.      Hibah dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah.
2.      Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (Ayah/Ibu) kepada anaknya.

Adapun syarat-syarat bagi penghibah di syaratkan sebagai berikut :
1)      Penghibah memiliki apa yang dihibahkan.
2)      Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan.
3)      Penghibah itu orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuanya.
4)      Penghibah itu tidak dipaksa, sebab itu akad yang mempersyaratkan
5)      keridhaan dalam keabsahanya.

4.  Syarat-Syarat Barang Yang Dihibah
Disyaratkan barang yang akan dihibahkan sebagai berikut.
1)      Harus ada diwaktu hibah.
2)      Harus berupa harta yang bermanfaat.
3)      Milik sendiri.
4)      Barang yang dihibahkan telah diterima oleh penerima.
5)      Penerima menerima hibah atas izin pemberi hibah.

B. SHADAQAH
1.    Pengertian
Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah SWT semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah.
2.    Hukun shadaqah
Hukum shadaqah ialah sunnat, hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai berikut :



ø-£‰|Ás?ur !$uZøŠn=tã ( ¨bÎ) ©!$# “Ì“øgs† šúüÏ%Ïd‰|ÁtFßJø9$# ÇÑÑÈ  
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah"
( Q.S. Yusuf : 88)

Allah SWT juga berfirman sebagai berikut :


4 $tBur šcqà)ÏÿZè? žwÎ) uä!$tóÏFö/$# Ïmô_ur «!$# 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? ô`ÏB 9Žöyz ¤$uqムöNà6ö‹s9Î) ÷LäêRr&ur Ÿw šcqãKn=ôàè? ÇËÐËÈ  
Artinya : “Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).”  ( Q.S. Al Baqarah : 272)


Sadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)

Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.



3.    Rukun shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a)      Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk  mentasharrufkan ( memperedarkannya )
b)      Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c)      Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
d)      Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual.

     Perbedaan shadaqah dan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rizki atau karunia Allah SWT. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah SWT semata.
     Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq shadaqah. Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah.

Allah SWT berfirman dalam
surat AI Baqarah ayat 264 :

$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=ÏÜö7è? Nä3ÏG»s%y‰|¹ Çd`yJø9$$Î/ 3“sŒF{$#ur “É‹©9$%x. ß,ÏÿYム¼ã&s!$tB uä!$sÍ‘ Ĩ$¨Z9$# (

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan  (pahala) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti
(perasaan di penerima) seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264)

C. HADIAH
1.    Pengertian
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " .(HR. Abu Ya'la)

2.    Hukum hadiah
Hukum hadiah adalah boleh (mubah). Nabi SAW sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:
Artinya: "Rasulullah SAW. menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)
3.    Rukun hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :
a.      Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan    yang berhak mentasyarrufkannya.
b.      Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c.       Ijab dan qabul.
d.      Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual.

Hikmah dan Manfaat Sadaqah, Hibah dan Hadiah
a.        Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain.
b.        Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima.
c.         Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah.













BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian diatas , kami sebagai penulis dapat menarik kesimpulan bahwa sadaqah hukumnya sunah dengan catatan pemberian sadaqah itu ikhlas karena ingin mendapat ridho Allah SWT, bukan dengan niat ingin dipuji orang lain sedangkan hibah dan hadiah hukumnya boleh dengan maksud agar terciptanya kasih sayang antar sesama manusia terutama bagi pemberi dan penerima hadiah. Ada beberapa Hikmah yang dapat kita ambil dari Sadaqah, Hibah dan Hadiah yaitu Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain, berusaha ikhlas dalam setiap amal ibadah tanpa mengharap balasan dan dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima. Sadaqah dan Infak sedikit berlainan namun ada perbedaannya yaitu bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rizki atau karunia Allah SWT. Namun keduanya memiliki kesamaan yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah dan diberikan dengan mengharap ridha Allah SWT semata. Karena istilah sadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama.





DAFTAR PUSTAKA
An Nabhani, Taqiyyudin. An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam. Darul Ummah. Beirut cetakan IV, 1990
An Nabhani, Taqiyyudin. Muqaddimah Dustur. tp. t-tp. 1963
An Nawawi. Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi Juz VII. Darul Fikr. Beirut. 1982
Az Zaibari, Amir Sa’id. Kiat Menjadi Pakar Fiqih. Gema Risalah Press. Bandung. 1998
Az Zuhaili, Wahbah. Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz II. Darul Fikr. Damaskus. 1996
Ibnu Katsir. Tafsir al Qur`an Al Azhim Juz II. Darul Ma’rifah. Beirut. Cetakan III. 1989
Ulwan, Abdullah Nasih. Hukum Zakat Dalam Pandangan Empat Mazhab. Litera Antar Nusa. Jakarta. 1985
Usman, Muhlish. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. RajaGrafindo Perkasa. Jakarta. cetakan I. 1996
Yunus, Mahmud. Al Fiqhul Wadhih Juz II. Maktabah As Sa’diyah Putra. Padang. 1936
Zallum, Abdul Qadim. Al Amwal fi Daulatil Khilafah. Darul Ilmi lil Malayin. Beirut. cetakan I, 1983

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda